Meski lembaga fatwa sejumlah negara telah menetapkan rokok sebagai barang haram, tidak demikian dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI masih mempertimbangkan mudarat lain yang ditimbulkan jika ada fatwa itu.
Salam dari kami. Jaringan Pengandalian Masalah Tembakau Indonesia telah melakukan upaya-upaya konkrit dalam menghilangkan dampak dari produk tembakau di masyarakat Indonesia. Upaya tersebut antara lain melakukan advokasi kepada pemerintah untuk melarang berbagai macam iklan dan sponsorsip dari industri tembakau, mencoba menegakkan regulasi tentang udara yang bersih dari asap rokok, dan mendorong pemerintah Indonesia untuk mengakses FCTC.