Pemerintah didesak menaikkan cukai rokok hingga 70 persen dari harga jual, bahkan di masa mendatang bisa ditingkatkan lagi. Langkah itu ditempuh untuk mengendalikan peredaran rokok dan melindungi rakyat dari bahaya tembakau.
Pemerintah didesak menaikkan cukai rokok hingga 70 persen dari harga jual, bahkan di masa mendatang bisa ditingkatkan lagi. Langkah itu ditempuh untuk mengendalikan peredaran rokok dan melindungi rakyat dari bahaya tembakau.