Koalisi LSM Anti-Rokok menggugat Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, karena dinilai telah melakukan pembiaran terhadap kejahatan rokok yang merugikan masyarakat. Dari rokok, negara mendapat uang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 32 triliun per tahun, tetapi akibat dampak rokok, negara mengeluarkan biaya pengobatan sangat besar, yakni Rp 127 triliun per tahun.
baca selengkapnya