Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok.
Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia tidak berdaya karena terjajah kecanduan nikotin. Kematian akibat konsumsi rokok tercatat lebih dari 400 ribu orang per tahun. Konsumsi rokok di kalangan remaja meningkat 144% antara 1995-2004.
Rokok telah menggerogoti sumber keuangan rumah tangga miskin.
Data menunjukkan, keluarga miskin membelanjakan 12,4% pendapatannya untuk membeli rokok, dengan mengorbankan gizi keluarga, kesehatan dan pendidikan.
Lebih dari 70% anak Indonesia terpapar asap rokok, dan menanggung risiko penyakit akibat rokok. Saat ini rokok menjadi musuh utama bagi semua negara beradab.
WHO menetapkan Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control - FCTC) yang telah diratifikasi oleh 160 negara.
Walaupun Pemerintah Indonesia turut menyusun FCTC, namun sampai saat ini belum meratifikasi.
Kami mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera meratifikasi/mengaksesi FCTC dan membuat Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau untuk melindungi rakyat Indonesia, khususnya generasi muda.
Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau
I K U T M E N D U K U N G